Pernikahan yang dilarang menurut syariat islam

Pernikahan dalam islam ada tata cara dan ketentuan, yang mana islam mengatur masalah pernikahan ini sesuai ajaran Rasulullah SAW. Diantaranya ada calon mempelai wanita yang boleh dinikahi dan ada calon mempelai yang haram atau dilarang dinikahi. Mengingat pernikahan adalah acara yang sakral, maka  rukun dan syarat sah pernikahan yang harus dipenuhi dalam proses pernikahan agar menjadi sah. Ada macam-macam pernikahan yang dilarang dalam islam oleh karena itu hukumnya haram, artinya pernikahan menjadi tidak sah dan hubungan suami isteri menjadikan bentuk perzinaan.

Berikut ini jenis-jenis pernikahan yang dilarang dalam islam :
1. Nikah Tahlil
yaitu jika seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita yang sudah ditalak tiga oleh suami yang sebelumnya, kemudian ada laki-laki yang menikah dengan wanita tersebut, lalu laki-laki itu mentalaknya, hal ini dimaksud agar wanita tersebut bisa dinikahi kembali oleh suami yang sebelumnya (yang telah mentalak tiga) setelah masa 'iddah wanita itu selesai.

Pernikahan ini haram hukumnya dan termasuk perbuatan dosa, Rasulullah SAW bersabda: "Rasulullah Shallahu'alaihi wa sallam melaknat muhallil dan muhallala lahu."

2. Nikah syighar
pengertian nikah ini ada dalam sabda Rasulullah SAW: "Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, 'Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu. atau nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu." (HR.Muslim, no 1416).

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada nikah syighar dalam islam." (HR. Muslim, no 1415).

3.Nikah dalam masa 'Iddah
Pernikahan ini dilarang, berdasarkan firman Allah SWT: "Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa 'Iddahnya." (QS. Al-Baqarah: 235).

Masa 'Iddah yaitu masa tunggu seorang wanita untuk menanti atau menangguhkan pernikahannya setelah ia ditinggal mati suaminya atau setelah diceraikan suaminya dengan menunggu kelahiran bayinya atau memastikan bahwa dia hamil atau tidak, atau untuk menghilangkan rasa sedih atas sang suami sampai waktu yang sudah ditentukan oleh syariat.

4. Nikah Mut'ah
Pernikahan ini disebut juga nikah sementara atau nikah terputus, yang artinya pernikahan seseorang dalam jangka waktu tertentu, satu hari, dua hari, seminggu, sebulan, setahun atau lebih.

Rasulullah SAW bersabda: "Wahai sekalian manusia! sesungguhnya aku pernah mengijinkan kalian untuk bersenang-senang dengan wanita (nikah mut'ah selama tiga hari). Dan sesungguhnya Alloh telah mengharamkan hal tersebut (nikah mut'ah) selama-lamanya sampai hari kiamat." (HR. Muslim)

5. Nikah Dengan wanita kafir selain yahudi dan nasrani
Dasar hukumnya, Firman Alloh SWT: "Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Alloh mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah: 221)

6. Nikah dengan wanita yang diharamkan karena senasab (hubungan keluarga).
Landasan hukumnya, Allah SWT berfirman: "Diharamkan atas kamu (Menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu isterimu(mertua), anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang terjadi pada masa lampau. Sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nisaa': 23).

7. Nikah Dengan Wanita yang disebabkan Sepersusuan.
Seperti ayat yang telah disebutkan diatas.

8. Nikah yang menghimpun wanita dengan Bibinya, baik dari pihak ayahnya maupun ibunya.
Berdasarkan hadits, " Tidak boleh dikumpulkan antara wanita dengan bibinya (dari pihak ayah), tidak juga antara wanita dengan bibinya (dari pihak ibu)." (HR.Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasai, Abu Dawud)

9. Nikah Dengan Isteri yang telah di Talak tiga.
Wanita diharamkan menikah lagi dengan suaminya yang telah mentalak tiga. Tidak halal bagi suami untuk menikahinya hingga wanita itu menikah lagi dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang wajar (bukan nikah tahlil), lalu terjadi perceraian antara keduanya. Maka suami sebelumnya dibolehkan menikahi wanita itu kembali setelah masa 'iddahnya selesai.
landasan hukumnya dalam surat Al-Baqarah 230.

10. Nikah pada saat melaksanakan ibadah Ihram.
Orang yang sedang melaksanakan ibadah ihram tidak boleh menikah, berdasarkan hadits: " Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar." (HR.Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, Annasai, Ibnu Majah).

11. Nikah dengan wanita yang masih bersuami.
Landasan hukum berdasarkan Firman Allah SWT: "Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami..." (QS. An-Nisa: 24).

12. Nikah dengan wanita pezina/pelacur
berdasarkan firman Allah SWT: "Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau denganperempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin." (QS: An-Nuur: 3)

seorang laki-laki muslim yang menjaga kehormatannya dari perbuatan maksiat tidak boleh menikah dengan wanita pelacur, begitu juga seorang wanita muslimah yang selalu menjaga auratnya tidak boleh menikah dengan seorang laki-laki pezina.

Lain cerita lagi apabila keduanya telah bertaubat dengan taubat nashuha, taubat yang benar dan ikhlas dan masing-masing memperbaiki diri, maka boleh dinikahi.
Ibnu 'Abbas Ra, pernah berkata mengenai laki-laki yang berzina kemudian hendak menikah dengan wanita yang dizinainya, beliau berkata, " yang pertama adalah zina dan yang terakhir adalah nikah. Yang pertama adalah haram sedangkan yang terakhir halal." (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi)

13. Nikah lebih dari empat wanita
Firman Allah SWT: "Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat..."(QS: An-Anisaa: 3)

Pada zamannya Rasulullah, ada sahabat bernama Ghailan bin salamah masuk islam dengan isteri-isterinya, sedangkan ia memiliki sepuluh orang isteri, Maka Rasulullah memerintahkan untuk memilih empat orang isteri, Beliau bersabda: "Tetaplah engkau bersama keempat isterimu dan ceraikanlah selebihnya." (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Hakim, Al-baihaqi, Ahmad).

Ada juga seorang sahabat bernama Qais bin Al-Harits mengatakan bahwa ia akan masuk islam sedangkan ia memiliki delapan orang isteri. Maka ia mendatangi Rasulullah dan bercerita tentang keadaannya. Maka Rasulullah bersabda:" Pilihlah empat orang dari mereka." (HR. Abu dawud, Ibnu Majah, Al-Baihaqi).

(Artikel ini bersumber dari buku Bingkisan Istimewa menuju keluarga sakinah, oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas).

Artikel terkait: