Arti dan hikmah pernikahan menurut islam

Kata pernikahan sering kita dengar, mungkin ada yang belum tahu atau paham arti dan makna dari pernikahan. pernikahan atau nikah artinya terkumpul atau menyatu. Menurut istilah pengertian pernikahan dari berbagai sumber pakar, sehingga dapat kami simpulkan, pernikahan yaitu akad ijab qobul antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang hidup bersama membentuk keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah, yang ketentuannya diatur oleh peraturan syariat.

Pengertian pernikahan atau perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, Pernikahan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.


Suatu pernikahan memiliki tujuan yaitu membentuk keluarga yang sakinah mawadah warohmah  serta ingin mempunyai keturunan generasi yang shalih yang merupakan dambaan bagi setiap orang yang sudah menikah.

Alloh SWT berfirman: "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang . Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir " (QS.Ar-ruum 21).
Pernikahan merupakan proses keberlangsungan hidup yang dijalani bersama-sama, dari generasi ke generasi. Sehingga memperoleh hikmah pernikahan seperti:
  • Menikah itu menjalankan perintah Alloh dan Rasul, sehingga akan mendapatkan pahala.
  • Mampu menjaga kelangsungan hidup dengan mendapatkan keturunan. Pasangan yang shaleh diharapkan mampu mendapatakn anak yang shaleh, sehingga dapat membentuk masyarakat islam yang madani.
  • Dengan menikah dapat meninggikan harkat dan martabat manusia. Menjaga diri dari perbuatan maksiat, baik suami atau isteri mampu menjaga syahwatnya dari perbuatan perzinaan dan menjaga pandangannya, sehingga bisa menjaga kehormatannya dan hidup mulia.
  • Menikah pada dasarnya memuliakan wanita. Pada saat proses ijab qobul pada hakekatnya wanita dibeli, maka mahar yang paling utama adalah emas, ibaratnya wanita dibeli dengan emas, sungguh islam memuliakan wanita. 
  • Sebagai sarana menyempurnakan ibadah pada Alloh, menikah sebagai wujud meningkatkan ibadah melalui jamaah dalam keluarga.
Menikah merupakan sarana menghalalkan hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, sekaligus mengikuti sunatullah. Semoga dengan menikah memperoleh keberkahan dunia dan akhirat.