Hukum pernikahan dalam islam

Menikah hal umum yang banyak diperbincangkan dalam kehidupan. Namun seberapa paham kita mengerti tentang pernikahan mungkin hanya sedikit orang yang tau. Melalui artikel postingan ini diharapkan bisa memahami tentang pernikahan menurut islam. Pada dasarnya manusia mempunyai nafsu syahwat ada yang kuat dan ada juga yang  lemah, bagi orang yang belum bisa mengendalikan hawa nafsu maka dianjurkan menikah atau puasa. Itulah salah satu alasan mengapa menikah dianjurkan, akan tetapi masih banyak faktor yang menyebabkan pernikahan itu sangat dianjurkan untuk dilakukan bagi seseorang.
Dasar hukum  pernikahan
ada beberapa dasar hukum pernikahan:
Alloh SWT berfirman:"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadiakan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar  terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (QS. Ar-ruum 21).


Diciptakannya manusia yang mempunyai bentuk yang sempurna merupakan tanda kekuasaan Alloh SWT, dan menjadikan pasangan isteri mereka dari jenis mereka sendiri dan menjadikan kasih sayang diantara pasangan itu sendiri. Misal seorang suami bila dekat isteri akan timbul tenteram jiwanya, begitu juga isteri butuh seorang suami sebagai pelindung diri dan juga anaknya. 

"Dan kawinkanlah orang-orang yangsendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Alloh akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Alloh Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nuur 32 ).

Maksud dari ayat diatas, sebaiknya laki-laki atau wanita yang belum menikah dibantu agar mereka dapat menikah dan orang yang layak dianggap mampu menikah dianjurkan menikah walaupun dengan hamba sahaya yang kamu miliki yang pasti dengan syarat baik agamanya. Jika beranggapan bahwa dengan menikah akan menjadi tambah miskin, Maka Alloh berjanji akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.

Hukum Pernikahan
Berdasarkan tuntunan syariat islam tentang hukum pernikahan, yang dikategorikan berdasarkan keadaan dan kemampuan seseorang untuk menikah ada 5  kategori yaitu:
1. Wajib
Menikah menjadi wajib hukumnya bagi seseorang jika ia memiliki kemampuan (finansial) untuk membangun rumah tangga dan juga tidak dapat menahan hawa nafsunya sehingga dikhawatirkan terjerumus ke hal-hal perbuatan zina yang sangat dilarang oleh ajaran islam. Oleh sebab itu orang tersebut diwajibkan menikah, karena itu merupakan astu-satunya solusi yang terbaik.

Para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seseorang untuk menikah, bila dia merupakan orang yang mampu dan takut beresiko terjadinya zina. Apabila dia tidak mampu, maka Alloh SWT pasti akan mencukupkan kebutuhannya melalui karunia-Nya, Seperti dalam surat An-Nur : 32.

Menurut pendapat saya, menikah menjadi wajib karena seseorang mampu dari segi finansial, namun dia takut terjerumus ke dalam dosa karena tidak kuat menahan hawa nafsunya. Seseorang tidak mampu, namun dikhawatirkan terjerumus ke dalam perzinaan. Seseorang menikah dengan tujuan menyelamatkan aqidah calon pasangannya dengan semangat beribadah karena Alloh SWT.

2.Sunnah
Para ulama berpendapat, Menikah hukumnya sunah jika seseorang mempunyai kemampuan untuk menikah atau sudah siap menikah tetapi dia dapat menahan hawa nafsu dirinya  dari segala sesuatu yang dapat menjerumuskan dalam perbuatan zina. maksudnya, seseorang hukumnya sunnah untuk menikah jika dia tidak khawatir melalukan zina, jika dia tidak menikah. Mungkin faktor usia yang masih muda atau lingkungan tempat tinggalnya yang cukup baik dan nyaman jauh dari perbuatan pergaulan bebas.

Meskipun kondisinya demikian, ajaran islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah, jika dia memiliki keyakinan yang kuat bahwa dengan menikah akan mampu dan menikah merupakan salah satu wujud dari menyempurnakan ibadah.

3. Haram
Sebuah pernikahan menjadi haram hukumnya jika dilaksanakan oleh seseorang yang tidak memiliki kemampuan dan tanggung jawab dalam berumah tangga dan khawatir akan menelantarkan isteri dan anaknya. Selain itu ada pernikahan dengan tujuan untuk menyakiti dan menganiaya seseorang, menghalangi seseorang agar tidak menikah dengan orang lain, kemudian menelantarkan sehingga tidak mengurus pasangannya.

Disamping itu tidak mampu melakukan hubungan seksual atau mandul juga mengakibatkan pernikahan menjadi haram. Terkecuali ketika calon pasangannya mengakui mempunyai masalah tersebut, dan calon pasangannya ikhlas mau menerimanya. Adanya cacat fisik juga harus disampaikan kepada pasangannya, makanya untuk bisa dihalalkan menikah seharusnya sejak awal dia berterus terang dengan kondisi cacat tubuhnya, sehingga nanti ada keputusan dari calon pasangannya. Contoh lainnya orang yang terkena penyakit menular (HIV), ketika akan menikah beresiko penyakit itu menular ke pasangannya, maka hukumnya haram. Kecuali pasangannya tahu kondisi dan siap menanggung semua resiko.

Masih ada lagi sebab-sebab yang mengharamkan pernikahan. Seperti pernikahan dengan orang yang berbeda agama atau atheis, Menikahi wanita pezina atau pelacur, menikahi wanita yang haram dinikahi (muhrim), menikahi wanita yang masih mempunyai suami dan menikahi wanita yang masih berada dalam masa iddah.

Pernikahan yang tidak memenuhi syarat sah dan rukun pernikahan juga haram hukumnya, misalnya menikah tanpa wali atau saksi, atau menikah dengan niat untuk mentalaq, sehingga pernikahannya hanya sesaat atau yang lebih populernya nikah kontrak.

4. Makruh
Pernikahan dikatakan hukumnya makruh jika dilaksanakan oleh seseorang yang cukup mampu dan tanggung jawab dalam berumah tangga serta ia dapat menahan dirinya dari perbuatan zina, apabila tidak menikah, dia tidak terjerumus ke dalam perbuatan zina, walaupun mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak memiliki kemampuan untuk berumah tangga. Misalnya tidak punya penghasilan sama sekali untuk menghidupi keluarga.

5.Mubah
Pernikahan dikatakan Mubah atau boleh bila memiliki kemampuan untuk menikah namun dia dapat terjerumus ke perbuatan zina jika tidak menikah. Dengan kata lain dia menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan untuk membina rumah tangga sesuai syariat islam, tetapi tidak bermaksud menelantarkan isterinya.Pernikahan ini pada posisi tengah-tengah antara hal yang mendorong untuk wajib menikah dengan hal-hal yang mencegah untuk menikah.



.